Kamis, 11 April 2013

HAM



              Sejarah HAM
Hak asasi manusia (HAM) dirumuskan sepanjang abad ke XVII dan XVIII ini mempengaruhi oleh gagasan hukum alam (Natural Law) seperti dirumuskan oleh John Lock (1632 – 1778), J.J Rouseau (1712 – 1778) yang hanya membatasi kebebasan dalam bidang politik saja. Timbulnya gagasan mengenai HAM ini pada dasarnya merupakan akibat dari berkembangnya aliran rasionalisme. Dalam bidang politik, pemikiran rasionalisme ingin mencari dasar – dasar yang rasional bagi kekuasaan. Rasionalisme menolak dasar pemikiran absolutisme, bahwa kekuasaan raja berdasarkan agama (Devine Right of Kings). Sebaliknya, rasionalisme berpendapat hubungan antara raja dengan rakyat berdasarkan pertimbangan rasional. Untuk ini mereka kembangkan teori kontrak sosial. Dalam teori ini manusia dianggap mempunyai beberapa hak alami yang perlu dilindungi jika manusia tersebut ingin hidup secara beradab dan bermasyarakat. Untuk memperoleh perlindungan tersebut, manusia bersedia menyerahkan sebagian dari hak itu kepada raja atau pemimpin atas dasar semacam kontrak dengan ketentuan, bahwa manusia bersedia mentaati raja dan sebaliknya raja melindungi hak – hak rakyat. Akibat pemikiran ini mempengaruhi kebanyakan konstitusi pada abad ke XIX dan XX dengan mencantum hak – hak manusia dalam UUD sebagai jaminan dalam pelaksanaannya.
Pada abad XX hak – hak politik di atas di anggap kurang sempurna dan mulai dicetuskan hak – hak lain yang cakupannya lebih luas. Salah satu diantaranya yang terkenal adalah 4 hak yang dirumuskan oleh presiden Amerika Serikat F.D Roosevelt, pada awal PD II yang dikenal nama The Four Freedoms (empat kebebesan) yaitu :
1.         Kebebasan beragama,
2.         Kebebasan dari ketakutan,
3.         Kebebasan dari kemelaratan,
4.         Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat.
 
Selain dari pemikiran itu, maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM yang diberikan nama Commission of Human Right pada tahun 1946. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara rinci beberapa hak – hak ekonomi dan sosial selain hak – hak politik yang dituangkan ke dalam Universal Declaration of Human Right (pernyataan dunia tentang HAM) yang di deklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948. Hak – hak tersebut yaitu :
1.         Hak atas harta benda,
2.         Larangan perbudakan,
3.         Larangan penganiayaan,
4.         Hak atas kebebasan bergerak,
5.         Hak hidup bebas dan keamanan pribadi,
6.         Hak atas turut serta dalam pemerintahan,
7.         Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur,
8.         Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat,
9.         Hak atas pengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran,
10.     Hak atas kebebasan berpikir menyuarakan hati nurani dan beragama,
11.     Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang –wenang.
Hal – hak sosial dan ekonomi yang penting dalam deklarasi tersebut yaitu :
1.         Hak atas pekerjaan,
2.         Hak atas pendidikan,
3.         Hak atas taraf hidup yang layak termasuk makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan,
4.         Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayan masyarakat, mengambil moral dan material yang timbul dalam dari hasil karya cipta seseorang dalam bidang ilmu kesusastraan maupun seni.

UUD 1945 pasal 28 A - J Tentang HAM

BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.




Pasal 28 I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

UUD 1945 pasal 28 A - J Tentang HAM

BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28 I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 
 Macam- macam HAM
1.       HAM Menurut Sifatnya
a.         HAM klasik adalah hak yang timbul dari keberadaan manusia itu sendiri, contohnya hak hidup dan hak beragama.
b.        HAM sosial adalah hak yang berhubungan dengan kebutuhan manusia, contohnya hak memperoleh sesuatu, pendidikan dan lain – lain.
2.       HAM Menurut Bidangnya
a.         Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
1)        Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi,
2)        Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat,
3)        Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan pindah – pindah tempat,
4)        Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama serta kepercayan yang diyakini masing – masing.
b.        Hak Asasi Politik (Political Right)
1)        Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan,
2)        Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan,
3)        Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi,
4)        Hak membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya.
c.         Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
1)        Hak untuk menjadi PNS,
2)        Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum,
3)        Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
d.        Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
1)        Hak kebebasan untuk memiliki susuatu,
2)        Hak kebebasan melakukan kegiatan jualbeli,
3)        Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak,
4)        Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak,
5)        Hak kebebasan menyelenggarakan sewa – menyewa, hutang – piutang.
e.         Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
1)        Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan,
2)        Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f.       Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)
1)        Hak mendapatkan pengajaran,
2)        Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan,
3)        Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.      Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2.      Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain